Copyright Adalah: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Kamu mungkin sudah tidak asing dengan copyright bukan TemanKlik? Di mana-mana selalu jadi bahan pembahasan. Terlebih di era yang serba digital seperti saat ini. Copyright adalah apa?
Copyright menjadi suatu hal yang pasti akan dihadapi. Contohnya saat kamu mengedit video dan ingin menggunakan musik yang didapatkan di internet, tentu akan ada aturan terkait copyright dari musik tersebut.
Begitu pula saat kamu melakukan penelitian dan harus menggunakan sumber dari buku. Hal itu tentu diatur oleh copyright.
Lantas sebenarnya apa itu copyright? Apa fungsinya dan bagaimana cara mendapatkan copyright? Yuk simak ulasannya di bawah ini.
Definisi Copyright
Banyak definisi mengenai apa itu copyright. Arti copyright yang dilansir dari Investopedia adalah sama dengan asal katanya yaitu copy yang berarti menyalin dan right artinya hak. Sehingga, copyright berarti suatu hak yang diberikan untuk melakukan penyalinan.
Adapun jika dilansir dari Copyright Alliance, copyright adalah suatu kumpulan hak yang secara otomatis bisa diberikan kepada pencipta asli karya tersebut.
Dari dua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa copyright adalah suatu aturan atau hukum yang membuat seorang artis atau pembuat karya mendapatkan hak sebagai satu-satunya yang bisa mereproduksi atau memperbanyak karyanya.
Dengan begitu, orang lain dilarang memperbanyak atau menyalin suatu karya kecuali mendapatkan izin dari kreatornya.
Baca juga: Menghasilkan Cuan dari Shutterstock
Fungsi Copyright
Sebenarnya tujuan utama copyright adalah untuk menghargai kreator yang sudah membuat karyanya dari hasil pikiran sendiri.
Selain itu copyright juga akan melindungi karya seseorang dari pencurian, pembajakan, dan penyalinan tanpa izin.
Tentunya kamu akan merasa kesal bukan jika desain yang sudah dibuat digunakan secara bebas tanpa izin kepadamu. Nah dengan copyright inilah karya yang kamu buat bisa terlindungi.
Dan jika ada yang tanpa izin menyalin, mencuri, dan membajak karyamu bisa dibawa ke meja hijau lho!
Meski begitu, perlu diingat bahwa copyright tidak berlaku selamanya. Ada jangka waktunya dan tiap negara memiliki durasi yang berbeda-beda.
Untuk di Indonesia, dilansir dari laman resmi Hukum Online, jangka waktu suatu perlindungan karya diatur di dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (UUHC), yakni berlaku seumur hidup pihak pencipta sampai 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
Cara Mendapatkan Copyright
Untuk mendapatkan copyright, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dilansir dari BBC, ada dua syarat untuk menentukan suatu produk bisa memiliki copyright.
Syarat paling utama ialah hasil karya tersebut harus asli dan nyata. Jadi, produk dibuat itu benar-benar berasal dari tenaga si pembuat karya.
Selain itu, produk tersebut juga tidak boleh meniru produk atau karya lain. Makanya, kamu harus berpikir kreatif dan inovatif dalam menciptakan suatu produk atau karya.
Dan selanjutnya, produk itu harus benar-benar ada dan nyata. Bukan hanya sekadar ide di kepala.
Perlu diingat ya TemanKlik, copyright, hak paten, dan trademark adalah hal yang berbeda.
Copyright akan secara otomatis dimiliki saat menciptakan suatu karya. Sedangkan hak paten dan trademark harus didaftarkan pada suatu lembaga yang memiliki wewenang khusus.
Memang copyright terkesan sederhana, namun nyatanya banyak sekali perusahaan atau perorangan yang terjebak kasus copyright ini.
Lalu bagaimana cara mendapatkan copyright?
Kamu harus mendaftarkan karyamu secara resmi kepada pihak yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Proses pendaftaran juga terbilang mudah. Kamu cukup menyiapkan persyaratan yang sudah diminta.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan hak cipta secara legal. Dengan begitu, kamu sudah memiliki kendali atas karya yang dibuat.
Produk yang Dapat Didaftarkan Copyright
Adapun produk-produk yang dapat didaftarkan copyright melansir dari The Balance Small Business ialah sebagai berikut:
- Karya Tulis
Karya tulis yang dimaksud di sini ialah buku, artikel, puisi, esai, script, blog, hingga review. Jadi tidak hanya yang dicetak saja yang bisa mendapatkan copyright.
Karya tulis yang disebarluaskan secara online atau digunakan sebagai naskah suatu film juga bisa didaftarkan juga.
- Konten Website
Konten website bisa dimiliki oleh individu, lembaga, perusahaan, dan juga organisasi. Konten website ini tidak terbatas pada karya tulisan saja, tapi termasuk gambar, foto, layout website, hingga grafis yang ada di dalamnya.
- Program Komputer
Memang pada umumnya yang bisa didaftarkan untuk copyright ialah produk yang bisa dilihat dan dirasakan secara fisik. Padahal, program komputer juga bisa.
Dalam hal ini, program komputer yang dimaksud ialah semua program yang berkaitan dengan suatu perusahaan, hiburan, hingga individual.
- Gambar Motion dan Audio
Pasti TemanKlik sudah tidak asing dengan copyright dari gambar motion dan audio. Terlebih jika kamu menggeluti dunia konten digital.
Umumnya, banyak yang menggunakan karya ini untuk didaftarkan pada karya baru. Bahkan beberapa orang memang sering melakukan modifikasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan.
Itulah ulasan mengenai copyright yang perlu kamu ketahui. Dengan mengetahuinya, kamu akan bisa lebih menghargai karya orang lain dengan tidak menyebarluaskan atau membajaknya tanpa izin.