Ketahui Jenis Fintech Syariah Ini Siapa Tahu Jadi Peluang!

Jenis fintech syariah.
Jenis fintech syariah. Photo by Tribunnews
Waktu baca: 3 menit

Perkembangan teknologi kini telah merubah banyak hal yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Salah satunya adalah dalam bertransaksi yang semakin banyak macamnya. Fintech syariah pun akhirnya hadir untuk memenuhi kebutuhan yang ada. Ini tentu kabar baik bagi umat muslim. Sebab, dengan hadirnya berbagai jenis fintech syariah, apa-apa yang dulu ditakutkan, kini tidak ada lagi.

Hal ini diperkuat dengan seruan Majelis Ulama Indonesia, yang mewajibkan fintech syariah untuk mengikuti seluruh aturan dalam agama Islam. Tentunya, ini membuat umat Islam tidak akan lagi khawatir terkait dengan fintect syariah yang kini bertebaran di masyarakat luas.

Baca juga: Mari Mengenal Pinjaman Fintech Syariah

Meskipun eksistensinya sudah meluas. Namun ada sejumlah masyarakat yang belum tahu tentang fintech yang satu ini. Hal ini dinilai wajar karena fintech dengan system syariah ini bisa dibilang masih dalam masa perkembangan di Indonesia. Mungkin kamu adalah salah satunya yang belum terlalu kenal betul dengan fintech syariah.

Untuk permulaan, kamu harus tahu jenis-jenis dari fintech syariah ini. Siapa tahu, kamu tertarik untuk terjun ke salah satunya. Apa saja? Simak ulasan di bawah ini:

Peer to Peer Landing

Peer to peer lending.
Peer to peer lending. Photo by Cekaja

Fintech jenis ini memiliki fungsi untuk menemukan antara calon peminjam dengan pemberi pinjaman di dalam sebuah aplikasi yang sudah dikhususkan. Dan untuk Indonesia sendiri juga sudah terdapat beberapa aplikasi khusus P2P syariah yang tentunya semakin mudah untuk memberikan pelayanan fintech syariah kepada penggunanya.

Jadi untuk kamu yang ingin meminjamkan atau meminjam uang tidak perlu khawatir lagi dengan riba. Di peer to peer landing syariah ini, kamu akan menemukan sejumlah syarat yang tidak bertentangan dengan syariat agam Islam. Hal ini membuat urusan dunia dan urusan akhiratmu lebih mudah bukan? Nah, tidak ada salahnya jika kamu ingin mendalami peer to peer landing syariah. Siapa tahu kamu bisa mendapatkan peluang dari jenis fintech syariah yang satu ini.

Crowdfunding

Crowdfunding.
Crowdfunding. Photo by Pixabay

Berbeda dengan P2P, crowdfunding sendiri merupakan pembiayaan masal serta kebanyakan berada dalam kosep syariah untuk amal atau patungan. Sedangkan di Indonesia sendiri memang belum ada crowdfunding syariah. Namun, pada beberapa situs seperti kitabisa.com menjadi salah satu contoh yang paling umum yang bisa dilakukan dengan menggunakan akad syariah.

Jika ditelaah lebih jauh crowdfunding ini akan lebih berkembang lagi ke depannya. Hal ini tentu menjadi sebuah peluang baik bagi kamu yang tertarik di bidang keuangan, terutama dalam bidang syariah. Jika dilihat dari pasarnya sendiri, system syariah memang sangat dibutuhkan di Indonesia, di semua bidang. Untuk itu, tidak ada keraguan lagi jika kamu ingin terjun ke dalamnya.

Nah, selesai sudah pembahan berkaitan dengan jenis-jenis dari fintech syariah. Intinya, fintech syariah sebenarnya hampir sama dengan fintech pada umumnya yang mungkin juga banyak dikenal masyarakat. Hanya saja terdapat perbedaan di skema dan juga peraturannya ya. Sebab di fintech syariah berdasarkan hukum syariah atau hukum islam.

Mungkin penjelasan di atas belum cukup untuk menjawab rasa penasaran kamu tentang fintech syariah. Kamu bisa mencarinya kembali ke berbagai sumber yang ada di internet, buku ataupun dari kenalan-kenalan kamu. Selain itu menambah pengetahuan, siapa tahu kamu mendapatkan ide brilian dari mempelajari fintech syariah ini. Terlebih bidang yang satu ini masih berkembang di Indonesia.

Semoga penjelasan di atas bermanfaat.

Mungkin Anda juga menyukai