Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online dan Mengisinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2020. Untuk bata akhir dari pelaporannya yaitu pada 31 Maret 2021. Nah, agar kamu tidak kelewatan yuk pahami cara mengisi dan lapor pajak pribadi secara online TemanKlik!
Menggunakan e-filing
Dalam menyampaikan SPT Tahunan, kamu bisa memanfaatkan e-filing yang bisa diakses melalui website DJP atau penyedia jasa aplikasi yang terdaftar resmi sebagai agen pajak. e-filing sendiri merupakan cara menyampaikan laporan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet.
Dengan menggunakan e-filing, kamu bisa melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di daerahmu.
Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Pajak? Ini Cara Mengatasinya
Adapun khusus untuk wajib pajak orang pribadi, e-filing melayani dua jenis SPT, yaitu:
- Formulir 1770 S, yang digunkanan oleh wajib pajak yang sumber penghasilannya lebih dari satu dan penghasilan tersebut bukan dari kegiatan usaha atau freelance. Sebagai contoh, seorang PNS yang memiliki penghasilan lain seperti sewa rumah atau honor sebagai pembicara atau pengajar.
- Formulir 1770 SS, digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta per tahunnya.
Setelah mengetahui dua jenis SPT, berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara mengisinya.
Siapkan dokumen bukti potong pajak
Sebelum mulai mengisi e-filing untuk SPT Tahunan 1770 S, pastikan kamu sudah memiliki dokumen bukti potong pajak dari perusahaan tempat kamu bekerja. Untuk karyawan swasta lembaran bukti potong 1721 A1, sementara untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika kamu belum menerimanya, segera minta ke pihak perusahaan ya.
Buat EFIN dan daftar akun melalui DJP online
Hal yang selanjutnya dilakukan ialah mengaktivasi EFIN untuk keperluan membuat akun DJP online. Jika kamu lupa atau tidak menyimpan dan bahkan belum memiliki EFIN, silakan untuk mencetak ulang di KPP terdekat.
Setelah menerima EFIN, paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan langsung daftar akun DJP online.
Adapun langkah-langkah mendaftar akun DJP online adalah sebagai berikut:
- Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik daftar.
- Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan lalu klik verifikasi.
- Periksa email yang terdaftar untuk melihat password dan link aktivasi akun.
- Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP online.
Setelah aktif, silakan log in kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Panduan mengisi dan lapor e-filing 1770 SS
Berikut ini cara mudah yang bisa kamu ikuti untuk lapor SPT Tahunan menggunakan e-filing 1770 SS melalui ponsel atau laptopmu.
- Buka https://djponline.pajak.go.id lalu masukkan NPWP, password dan captcha code. Lalu, klik login.
- Pilih layanan e-filing
- Pilih atau klik Buat SPT
- Jawablah pertanyaan-pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS
- Setelah selesai menjawab pertanyaan, silakan klik SPT 1770 SS
- Isi data formulir yang tersedia.
- Isi data SPT berupa pajak penghasilan yang mengacu dari lembaran bukti potong 1721 A1/A2 dan penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak (isi jika ada). Contohnya, kamu mendapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh final 25% dan menerima waisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta. Jangan lupa juga mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajibanmu di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Setelah itu, centang pada kolom Setuju di bagian pernyataan.
- Klik Berikutnya
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Untuk mengambil kode verifikasi, klik di sini lalu akan muncul pemberitahuan bahwa kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
- Masukkan kode verifikasi ke kolom Kode Verifikasi
- Klik Kirim SPT, dan SPT sudah terkirim.
- Periksa email untuk melihat Bukti Penerima Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh melalui email.
Demikianlah cara lapor pajak pribadi secara online yang bisa kamu ikuti. Perlu diingat bahwa selama melapor usahakan koneksi internet stabil guna menghindari eror di tengah-tengah jalan.
Baca juga: Sudah Jadi Wajib Pajak? Ini yang Perlu Kamu Tahu tentang Bayar Pajak di Indonesia!
Selain itu, pastikan kamu untuk selalu mengingat EFIN, alamat email yang digunakan untuk aktivasi EFIN dan daftar akun DJP online. Sebab, email tersebut yang akan digunakan untuk me-reset password akun maupun menerima bukti setoran SPT Tahunan yang sudah kamu sampaikan. Semoga cara lapor pajak pribadi secara online di artikel ini dapat menambah wawasanmu ya TemanKlik!