Restrukturisasi Kredit: Arti, Kebijakan & Cara Pengajuannya
Salah satu program layanan dari dunia perbankan untuk memberikan bantuan berupa keringanan cicilan bagi para debitur disebut restrukturisasi kredit. Layanan ini lahir karena terdapat banyak kasus berupa kesulitan pembayaran angsuran yang menimpa para debitur.
Alasan timbulnya kesulitan tersebut sehingga terjadinya kredit macet sangat beragam. Mulai dari terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, mengalami kecelakaan atau sakit sehingga tak mampu bekerja dan masih banyak lagi lainnya.
Kamu penasaran apa dan bagaimana sebenarnya cara kerja restrukturisasi kredit itu? Lantas apa sajakah yang menjadi syarat mendapatkan fasilitas layanan tersebut serta arti restrukturisasi kredit? Secara lebih jelas silahkan ikuti selengkapnya pada uraian di bawah ini.
Pengertian Restrukturisasi Kredit
Apa itu restrukturisasi kredit? Pengertian restrukturisasi sebuah kredit terdapat pada laman resmi milik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sana disebutkan jika arti restrukturisasi kredit OJK adalah sebuah metode yang disediakan oleh penyedia jasa pembiayaan atau lembaga keuangan seperti bank.
Metode yang tersedia tersebut akan berguna bagi para debitur yang memiliki potensi akan mengalami kendala dalam melakukan pembayaran cicilan kreditnya. Namun perlu kamu pahami jika metode yang tersedia tersebut bukan bertujuan untuk menghapus kewajiban kredit.
Melainkan melakukan pengalihan kredit ke dalam beberapa pilihan cara atau sarana. Diharapkan melalui perubahan skema pembayaran cicilan tersebut, maka pihak debitur akan mendapatkan kemudahan dalam membayar cicilan kredit miliknya.
Nantinya akan ada beberapa jenis keringanan cicilan yang tersedia. Penentuan jenis keringanan bagi para debitur yang memiliki potensi kesulitan cicilan akan disesuaikan dengan penilaian serta kesepakatan. Yaitu kesepakatan yang tercapai antara pihak kreditur dan debitur.
Baca juga: Cara Mengatasi Hedonisme dan Dampak Negatifnya
Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Membuat restrukturisasi pada sebuah fasilitas kredit tak dapat lepas dari latar belakang serta pemilihan jenis restrukturisasinya.
a. Latar Belakang
Sebagai lembaga penyedia dana, baik bank atau perusahaan pembiayaan akan selalu berusaha menghindari terjadinya kredit macet. Karena jika keadaan ini dibiarkan maka akan memberi dampak pada keuangan negara secara tidak langsung.
Selain itu kondisi kredit yang macet akan menyebabkan pihak bank atau perusahaan pembiayaan dapat mengalami kekurangan dana. Yang mana hal itu akan memberi dampak buruk pada berjalannya kegiatan usaha yang diselenggarakan pihak bank.
Untuk itulah banyak upaya yang dilaksanakan oleh pihak bank serta perusahaan pembiayaan guna mencegah terjadinya kredit macet. Salah satu yang paling umum adalah melakukan restrukturisasi pada skema kredit.
Nantinya ada beberapa model dalam penataan kembali pada skema pembayaran kredit milik debitur yang memiliki potensi kesulitan pembayaran. Pemilihan jenis atau model penataan kredit yang berpotensi macet akan disesuaikan dengan keadaan serta kesepakatan.
b. Pemilihan Model Restrukturisasi
Secara umum pemilihan model restrukturisasi pada pembayaran suatu kredit akan tergantung pada kesepakatan yang terjadi antara pihak debitur dan kreditur. Yang mana kedua pihak tersebut akan duduk bersama guna menyusun kembali perjanjian atas angsuran hutang.
Cara penyusunan kembali skema pembayaran atas hutang yang paling sederhana dan paling sering terpakai adalah melakukan penjadwalan ulang. Konsekuensi dari menjalankan kesepakatan jenis ini adalah adanya perubahan pada masa pembayaran hutang.
Harapan dari melakukan penjadwalan ulang tersebut adalah agar pihak debitur memiliki kelonggaran waktu karena bergesernya tanggal jatuh tempo.
Nantinya jadwal pembayaran yang baru harus menyesuaikan dengan kondisi serta kemampuan finansial terbaru dari pihak debitur.
Jadi contohnya, seorang debitur D memiliki lama masa angsuran kredit selama 24 bulan. Karena ada masalah keuangan maka dengan mempertimbangkan kondisi keuangan saat ini maka masa pembayaran kreditnya diundur menjadi 36 bulan.
c. Bentuk & Jenis Restrukturisasi untuk Kredit
Terdapat 6 buah jenis restrukturisasi untuk kredit yang biasanya dilakukan baik oleh pihak lembaga keuangan bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
a. Melakukan Penurunan Suku Bunga Kredit
Metode pertama melakukan restrukturisasi untuk kredit adalah pihak pemberi pinjaman mengurangi suku bunga kredit yang harus dibayar oleh pihak debitur. Dengan cara ini diharapkan debitur akan terbantu kemampuan finansialnya dan mampu membayar cicilannya.
b. Memperpanjang Waktu Cicilan
Metode restrukturisasi yang kedua adalah pihak pemberi pinjaman memperpanjang jangka waktu pembayaran atau cicilan kredit milik debitur. Kebijaksanaan restrukturisasi yang ini umumnya akan dibarengi dengan mengurangi suku bunganya.
c. Melakukan Pengurangan Tunggakan Bunga
Berikutnya ada model restrukturisasi dimana pihak pemberi pinjaman akan mengurangi jumlah dari tunggakan bunga. Bahkan pada beberapa kasus, ada juga pihak kreditur yang melakukan penghapusan tunggakan pada bunga kredit secara keseluruhan.
d. Melakukan Pengurangan Tunggakan Pokok
Model restrukturisasi pada kredit yang keempat adalah melakukan pengurangan pada total tunggakan pokok kredit. Jenis restrukturisasi yang satu ini adalah jenis restrukturisasi paling maksimal yang dapat dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman.
Konsekuensi dari pemberlakuan hal ini adalah terhapusnya bunga berikut keseluruhan denda milik debitur.
e. Memberi Penambahan Fasilitas Pembiayaan
Model penyusunan ulang skema pembayaran hutang lainnya adalah memberi penambahan fasilitas pembiayaan.
Mengapa hal ini justru dilakukan oleh pihak kreditur? Bukan tanpa alasan, kebijaksanaan ini biasanya diambil dengan harapan tambahan dana tersebut akan dapat membantu debitur untuk dapat bangkit lagi.
Sehingga pada akhirnya kemampuan finansialnya akan pulih dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit miliknya. Namun ketika cara ini yang diambil tentunya aharus melalui proses analisa mendalam agar tak salah prediksi dan justru menambah hutang baru.
f. Melakukan Konversi Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara
Model restrukturisasi yang paling akhir adalah melakukan konversi pada fasilitas pembiayaan yang berpotensi macet menjadi penyertaan modal yang sementara. Sehingga nantinya pihak pemberi pinjaman akan mempunyai sejumlah saham perusahaan milik debitur.
Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit
Berikut beberapa syarat yang harus kamu lakukan jika ingin melakukan pengaturan ulang pada kredit, yaitu:
1. Penuhilah Syarat Restrukturisasi
Cara pengajuan yang pertama adalah tentu saja perusahaan milik kamu telah memenuhi syarat untuk mengajukan restrukturisasi. Yaitu memenuhi kondisi sebagaimana ada di Peraturan BI bernomor 14/15/PBI/Th2012 pasal 52:
- Pihak debitur menghadapi kesulitan untuk melakukan pembayaran pada pokok pinjaman maupun pada bunga pinjaman.
- Pihak Debitur mempunyai potensi usaha yang akan mampu untuk memenuhi kembali kewajibannya setelah dilakukannya restrukturisasi pada kewajiban kredit miliknya.
2. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi ke Lembaga Keuangan
Setelah kamu memenuhi kedua persyaratan tersebut maka lakukan pengajuan permohonan untuk melakukan restrukturisasi pada kredit. Caranya adalah dengan datang langsung kepada pihak bank atau pihak perusahaan pemberi jasa layanan keuangan.
Atau bisa juga dengan melakukan komunikasi secara digital baik melalui, telepon, aplikasi WA atau mengirimkan permohonan lewat email.
Pada tahap selanjutnya nantinya kamu akan diminta untuk mengisi formulir resmi permohonan pengajuan untuk dilakukannya restrukturisasi. Isilah semua permintaan data yang ada pada formulir dengan menyertakan semua syarat administrasi yang diminta.
3. Pengecekan Kelayakan & Penyampaian Hasil
Berikutnya pihak kreditur akan melakukan analisa dan penilaian guna mencari model restrukturisasi yang sesuai dengan kemampuan finansialmu saat ini. Setelah proses penilaian selesai maka kreditur akan menginformasikan apakah permohonan kamu diterima atau ditolak.
Semoga informasi tentang restrukturisasi kredit ini dapat membantu membuka wawasanmu.