Memilih KPR, Mau yang Syariah atau Konvensional?

Bingung memilih KPR syariah atau KPR konvensional?
Bingung memilih KPR syariah atau KPR konvensional? via pexels.com
Waktu baca: 4 menit

Saat ini banyak orang, termasuk kamu, yang bermimpi untuk memiliki rumah sendiri. Namun, mimpi itu sulit untuk diwujudkan, terlebih sekarang harga properti melambung tinggi. Oleh karena itu, beberapa institusi keuangan atau perbankan meluncurkan sebuah produk yang bisa membantu untuk membeli rumah dengan sistem pembayaran kredit. Sistem tersebut diberi nama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan sistem KPR ini, kamu bisa sangat terbantu ketika akan membeli atau bahkan ingin memperbaiki rumah. Dengan sistem ini, kamu tidak perlu menyiapkan dana tunai. Kamu cukup menyiapkan uang muka saja.

Di Indonesia, saat ini berkembang dua jenis KPR, yaitu KPR syariah dan KPR konvensional. Keduanya bisa menjadi alternatif bagi kamu untuk membeli rumah. Banyak jenis produk KPR yang dikeluarkan oleh bank, baik yang konvensional maupun yang syariah. Untuk KPR konvensional, membebankan bunga kepada kamu (debitur) sesuai dengan besarnya pinjaman. Sementara KPR syariah lebih mengadaptasi kepada sistem jual beli syariah. Baru-baru ini, salah satu bank di Indonesia, Bank Danamon Syariah, meluncukan produk yaitu KPR syariah dengan akad modal bersama (musyawarah mutanawqisah / MMQ).

Memilih KPR yang cocok untukmu terkadang membingungkan, apalagi dengan banyaknya pilihan yang tersedia. Oleh karena itu, sebelum memilih KPR yang tepat dan cocok, lebih baik kamu melakukan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dapat diambil di antaranya ialah besaran plafon, kemampuanmu dalam mencicil, dan berapa lama kamu akan mencicil. Setelah mengetahui hasil pertimbangan tadi, maka kamu sudah bisa memutuskan untuk memanfaatkan KPR syariah atau konvensional untuk melakukan transaksi membeli rumah.

KPR syariah vs KPR konvensional

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sistem KPR syariah dan konvensional bisa menjadi alternatif untuk membeli rumah. Jika dilihat dari sisi persyaratan, baik syariah maupun yang konvensional tidak memiliki perbedaan. Persyaratan yang sama dari masing-masing KPR antara lain pemintaan dokumen, proses dan Loan To Value (LTV) atau bisa juga disebut jumlah pinjaman terhadap nilai jaminan.

Adapun kedua sistem tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut perbedaan yang sudah dirangkum dari berbagai sumber yang bisa menjadi bahan pertimbanganmu untuk memilih KPR yang sesuai.

memahami dan memilih kpr syariah
Cari tahu tentang produk KPR Syariah yang kamu inginkan via @mentatdgt

Bunga pinjaman

Dalam memilih KPR, bunga pinjaman menjadi salah satu hal yang bisa dipertimbangkan. Untuk KPR syariah tidak memberikan bunga pinjaman sementara KPR konvensional memberikan bunga pinjaman. Adapun KPR konvensional jika diamati biasanya akan menawarkan bunga yang cukup rendah pada awal memulai cicilan agar bisa menarik minat para calon pengguna sistem itu. Memang selama beberapa waktu, kamu akan dikenai bunga pinjaman yang rendah, akan tetapi setelah itu bunga akan mengikuti besaran suku bunga bank yang berlaku. Namun, terkadang ada beberapa bank konvensional yang menawarkan bunga yang kelihatannya tinggi untuk awalannya, tetapi mereka cenderung stabil dan tidak mengalami kenaikan yang signifikan hingga akhir.

Sementara, pada KPR syariah tidak dikenakan bunga pinjaman. Hal itu dilakukan karena harga rumah sedari awal terjadinya perjanjian sudah ditentukan terlebih dahulu. Dipastikan semua institusi perbankan syariah membeli rumah yang diinginkan oleh nasabahnya sesuai dengan harga rumah tersebu lalu langsung menjual kepada nasabah itu. Adapun untuk keuntungan yang didapatkan oleh lembaga keuangan syariah tersebut diperoleh melalui margin keuntungan yang telah disepakati pada awal perjanjian.

Nilai angsuran

Nilai angsuran yang ditetapkan biasanya tergantung dengan harga rumah yang akan dibeli, tenor pinjaman, dan bunga pinjaman. Pada KPR konvensional, nilai angsuran akan naik setiap tahunnya dengan menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia sehingga bisa dikatakan bahwa sistem itu mengikuti bunga floating. Contohnya, bunga floating yang berlaku sebesar 5 persen, sementara sisa utang rumah adalah Rp 100 juta sehingga angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah 5 persen dari Rp 100 juta. Selanjutnya, untuk pembayaran bulan depan jumlah total angsuran akan berbeda. Oleh sebab itu angsuran KPR konvensional sering disebut sebagai fluktuatif.

Sementara pada KPR syariah, nilai angsuran tetap hingga akhir masa pembayaran. Hal itu terjadi karena harga rumah yang sudah disepakati sejak awal. Selain itu, jumlah angsuran yang harus dibayarkan hingga jatuh tempo juga sudah ditetapkan. Nilai angsuran pada sistem ini lebih menarik karena tidak mengikuti suku bunga dan cicilan akan bernilai sama hingga jatuh tempo. Dengan begitu, nasabah memiliki keuntungan untuk bisa menganggarkan uangnya dalam pengeluaran bulanan untuk membayar tagihan tersebut. Namun, jika suku bunga bank tiba-tiba menurun maka nasabah itu tidak bisa menikmati angsuran lebih kecil.

Jenis akad

Akad bisa juga disebut sebagai kontrak atau perjanjian dari kedua belah pihak yang diikat sesuai kaidah hukum yang berlaku. Melalui akad akan muncul hak dan kewajiban yang harus diselesaikan pada pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Hak dan kewajiban ini yang membuat kamu bisa melakukan transaksi dengan tenang. Untuk KPR konvensional hanya menggunakan satu jenis akad saja, yaitu akad jual beli. Akad jual beli maksudnya ialah pertukaran harta dengan harta menyesuaikan suatu cara tertentu.

Pada KPR syariah, kamu tidak hanya akan mengenal akad jual beli (Murabahah) saja, akan tetapi ada akad kepemilikian bertahap (Musyarakah Mutanaqishah), akad sewa (Ijarah), dan akad sewa beli (Ijarah Muntahia Bittamlik). Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk mendapatkan rumah kemudian salah satu pihak membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Pada akad Ijarah adalah akad sewa menyewa barang antara kedua pihak untuk memperoleh barang yang disewa. Sementara akad Ijarah Muntahia Bittamlik adalah gabungan dua akad yaitu akad jual beli dan akad sewa menyewa.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Rumah dengan KPR

Denda dan sanksi

Penerapan denda dan sanksi dilakukan agar nasabah bisa melunasi pembayaran sebelum masa waktu cicilan berakhir. Namun, pada KPR konvensional hal itu tidak berlaku pasalnya jika nasabah menyelesaikan sebelum kredit berakhir. Biasanya, pihak konvensional akan memberikan penalti kepada nasabah yang akan langsung melunasi atau mempersingkat masa angsurannya. Bahkan, dendanya bisa mencapai 5 persen dari sisa yang harus dibayarkan.

Sedangkan pada KPR syariah, kamu dipastikan tidak akan mendapatkan penalti atau denda seperti yang konvensional. Kamu bisa saja menyelesaikan cicilan lebih cepat tanpa terkena penalti, karena harga rumah sudah ditentukan sejak awal maka pihak syariah tidak akan dirugikan.

Masa pelunasan pinjaman

Dalam KPR konvensional, masa pelunasan pinjaman rata-rata panjang, hingga 20 tahun. Sementara, pada KPR syariah rata-rata hanya memberikan masa pelunasan paling lama 15 tahun saja.

Nah, seperti itulah kira-kira perbandingan dari KPR konvensional dan KPR syariah. Jadi kamu akan lebih memilih KPR yang mana? Mau yang konvensional atau syariah?

Mungkin Anda juga menyukai