Jelang Idul Adha, Bagaimana Hukum Qurban Online?

Hukum qurban online.
Hukum qurban online. Photo by Pixabay
Waktu baca: 2 menit

Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha atau biasa disebut dengan “Lebaran Haji” yang jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020 atau 10 Dzulhijjah 1441. Pada hari raya ini, biasanya umat muslim yang sudah mampu akan menjalankan perjalanan haji. Namun, bagi yang belum mampu akan diberi kesempatan untuk berkurban. Di era serba online ini, sudah ada layanan qurban online. Lalu, bagaimana hukum qurban online?

Dewasa ini, masyarakat sudah memilih untuk melakukan ibadah qurban dengan sistem online. Hal itu karena makin berkembangnya teknologi sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan qurban online tersebut. Bagi kamu yang tertarik melakukan qurban online, caranya cukup mudah. Kamu cukup melakukan transfer sejumlah uang kepada panitia sesuai dengan harga hewan yang akan diqurbankan.

Selanjutnya, panitia akan membelikan hewan qurban atas nama orang yang telah melakukan transfer dan segera melakukan penyembelihan. Di akhir porses, daging tersebut akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hukum qurban online

Meski bisa dilakukan dengan cukup mudah, masih banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum qurban online. Menurut para ulama, melaksanakan qurban online diperbolehkan. Sebab, sampai saat ini tidak ada dalil yang jelas untuk melarang hal ini. Namun, orang yang melakukan qurban online sudah tentu akan menerima konsekuensi, yaitu kamu tidak akan tahu keberadaan secara nyata hewan qurban tersebut sebab tidak menyaksikan sekaligus tidak melakukan proses penyembelihan sendiri.

Baca juga: Cari Tahu Biaya Siapkan Menu Sahur Hemat Tapi Sehat

Adapun berqurban secara online itu hukumnya sunnah, jika hanya dilakukan sebagai perwakilan maka tidak jadi masalah. Umumnya, jika melakukan ibadah qurban, maka 1/3 bagian daging qurban tersebut disunnahkan untuk dimiliki oleh pemiliknya dan sebagian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai sedekah dan hadiah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi yang menjalankan qurban online karena orang yang berqurban tidak dapat merasakan daging qurban tersebut.

Selain itu, hukum yang selama ini dilaksanakan ialah kita bisa menyaksikan sendiri proses penyembelihan, bagi yang melakukan qurban online maka hal itu juga dapat diwakilkan oleh orang lain. Kekurangan itu juga diperkuat dengan ketidaktahuan umat terhadap kapan waktu penyembelihan hewan qurban tersebut. Terlebih pemotong qurban juga disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih. Oleh karena melakukan qurban online, maka pemilik hewan qurban tidak akan tahu kapan waktu disembelihnya qurban tersebut sehingga tidak tahu batasan akhir memotong rambut maupun kuku.

Adapun sisi positif yang dapat diambil jika kamu melakukan qurban online ialah daging qurban tersebut akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan oleh panitia. Oleh karenanya disarankan bagi kamu yang akan menjalankan qurban online ini, sebaiknya memilih penyalur yang terpercaya dan mendekati sunnah berqurban.

Dalil juga menjelaskan, bahwa tidak akan menyalahi aturan karena tidak ada yang melarang menyalurkan hewan qurban ke daerah lain dengan jelas. Yang terpenting, daging qurban tersebut sampai ke orang-orang yang benar-benar membutuhkan daripada kita sendiri, terutama untuk beberapa daerah di Indonesia maupun di dunia. Dengan begitu, secara tidak langsung kamu sudah mendapatkan keutamaan dengan menolong fakir miskin dari kelaparan.

Demikian penjelasan mengenai hukum qurban online yang perlu kamu ketahui. Semoga dengan informasi ini umat muslim tidak ragu lagi untuk melakukan qurban online.

Mungkin Anda juga menyukai