Inilah Penjelasan Singkat Terkait Kredit Untuk Usaha Kecil

Kredit untuk usaha kecil.
Kredit untuk usaha kecil. Photo by Pixabay
Waktu baca: 3 menit

Kita mungkin seringkali mendengar tentang UMKM dan UKM. Namun, apakah semua itu sama? Ternyata dua jenis usaha ini berbeda. Perbedaan yang mendasar dari usaha ini didasarkan pada aset dan omset yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut. Bahkan ada undang-undang yang mengatur tentang  besar aset dan omset antara UKM serta UMKM ini. Berdasarkan undang-undang yang berlaku UKM atau sebagai akronim dari Usaha Kecil dan Menengah dapat diartikan sebagai unit usaha yang dilakukan oleh masyarakat dengan skala kecil serta memenuhi dari berbagai kriteria tentang kekayaan bersih atau dapat disebut juga sebagai hasil dari penjualan tahunan bahkan kepemilikannya pun juga diatur dalam undang-undang.

Jumlah kekayaan bersih atau yang berasal dari hasil penjualan jenis usaha ini biasanya maksimum Rp200 juta. Ini hanya hasil dari penjualan saja tidak termasuk dengan kepemilikan tanah serta bangunan tempat usaha tersebut dilakukan. UKM juga tidak berafiliasi baik secara langsung dan tidak langsung dengan kelas usaha yang lebih tinggi. Jika dilakukan penghitungan usaha tahunan biasanya hasilnya pun paling banyak Rp1 miliar.

Kriteria usaha kecil juga ditetapkan berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia terkait kredit untuk usaha kecil. Sedangkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan suatu usaha produktif yang dimiliki oleh perseorangan hingga badan usaha dan memenuhi persyaratan usaha mikro berdasar peraturan perundang – undangan yang berlaku. Berdasarkan peraturan perundangan UMKM dapat dibedakan menjadi tiga kriteria yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Usaha Mikro

Jenis usaha BUMDes
Usaha mikro. Photo by Fancycrave

Usaha mikro diartikan sebagai jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000. Kekayaan bersih dalam hal ini tidak termasuk lahan tanah serta bangunan tempat dilakukannya usaha. Hasil usaha mikro paling banyak per tahunnya hanya mencapai Rp300 juta.

Usaha Kecil

Usaha kecil. Photo by @taylorgsimpson

Suatu jenis usaha dikatakan sebagai usaha kecil jika usaha tersebut merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Walaupun dikatakan berdiri sendiri namun usaha tersebut dapat dimiliki baik perorangan ataupun kelompok namun tidak boleh sebagai cabang usaha dari perusahaan utama. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa penggolongan usaha dapat didasarkan kekayaan yang dimilikinya atau hasil penjualan bersih. Suatu usaha dapat digolongkan sebagai usaha kecil jika hasil kekayaan bersih yang dimilikinya berjumlah Rp50.000.000 dan maksimal kebutuhannya Rp500 juta. Sedangkan jika dilihat dari hasil bisnis pertahunnya dapat mencapai Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca juga: Inilah Jenis Pinjaman Untuk Usaha Kecil yang Bisa Dipilih

Usaha Menengah

Kafe jadi satu usaha di ibu kota baru yang diprediksi menjanjikan.
Usaha menengah. Photo by @sevcovic23

Suatu usaha UMKM digolongkan menjadi usaha menengah jika jenis usaha produktif ini memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta rupiah hingga Rp10 miliar. Sedangkan jika dilihat dari hasil penjualan tahunan hasilnya masih dalam kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Kredit diartikan sebagai pinjaman dan dalam hal ini tentunya diartika sebagai pinjama usaha. Umumnya pinjaman usaha ini akan disalurkan melalui pemerintah maupun melalui perantara bank yang dikelola pemerintah. Biasanya kredit yang berasal dari pemerintah tidak memiliki syarat yang rumit serta tidak memiliki agunan. Biasanya pemerintah hanya melihat dari profil usaha dan profil pemilik usaha. Umumnya syarat yang diberikan pemerintah pun hanya sekedar melihat kewarganegaraan dan proposal usaha yang diberikan setelah itu kamu dapat langsung mencairkan modal usaha tersebut. 

Keuntungan yang akan kamu dapatkan dari  kredit untuk usaha kecil sangat banyak, salah satunya adalah bunga yang diberikan cukup kecil. Berbeda dengan bunga yang diberikan oleh bank konvensional, bunga yang ditetapkan pemerintah umumnya tidak akan mencapai 1% karena seringnya berada di bawah 1%. Dengan bunga yang sekecil ini tentunya sangat menguntungkan bagi kamu pemilik usaha untuk mengajukan kredit untuk usaha kecil. Selain dilihat dari bunga, biasanya kredit yang diberikan untuk usaha kecil juga memberi berbagai keuntungan lain seperti adanya pelatihan serta mentoring tentang usaha yang kamu miliki. Tujuan pelatihan ini tentunya agar pemilik usaha lebih bisa menjalankan usahanya dengan semakin baik. Selain itu tentunya agar usaha yang dilakukan juga lebih modern. 

Mungkin Anda juga menyukai