Ini Syarat dan Keuntungan Memiliki Kartu Pra Kerja

Syarat dan keuntungan memiliki kartu pra kerja.
Syarat dan keuntungan memiliki kartu pra kerja. Photo by @huntersrace
Waktu baca: 2 menit

Pemerintah Republik Indonesia sedang memulai untuk fokus memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu program kerja yang menunjang perbaikan kualitas SDM ialah dengan mengeluarkan Kartu Pra Kerja.

Kartu pra kerja sendiri adalah kartu untuk mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi atau keterampilan dan sertifikat kompetensi serta insentif berupa uang saku setiap bulan selama belum mendapatkan pekerjaan dengan batas waktu tertentu.

Dilansir dari situs resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), kartu pra kerja ini muncul karena adanya keluhan dari para pencari kerja yang kesulitan untuk mendapat pekerjaan. Hal itu dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan sering tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Lalu apa saja persyaratan dan keuntungan memiliki kartu pra kerja? Berikut penjelasannya.

Syarat mendapatkan kartu pra kerja

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menyebutkan bahwa penerima kartu pra kerja akan dibagi menjadi tiga kategori.

“(Penerima kartu pra kerja) setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Berikut tiga kelompok yang dimaksud:

  • Mereka yang baru lulus sekolah atau kuliah namun belum mendapatkan pekerjaan.
  • Mereka yang sudah bekerja namun ingin mendapatkan skill tambahan.
  • Mereka yang menjadi korban PHK dan ingin mencari pekerjaan baru.

Nantinya, ketiga kategori tersebut akan mendapatkan pelatihan skill yang membantu mereka di dunia kerja.

Adapun persyaratan khusus untuk mendapatkan kartu pra kerja ialah:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Usia sudah di atas 18 tahun.

Baca juga: Ini Pekerjaan dengan Tingkat Stres yang Rendah

Keuntungan memiliki kartu pra kerja

Nah, setelah mengetahui persyaratannya, pemilik kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan keuntungan-keuntungan. Berikut keuntungan yang bisa didapatkan.

Mendapatkan pelatihan

Sebagaimana tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2020, para pemegang kartu pra kerja nantinya akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill. Berikut dua jalur pelatihan yang akan diterima:

  • Kartu pra kerja akses reguler.
    Kartu pra kerja akses reguler ini diperuntukan bagi para pencari kerja baru dan pencari kerja yang alih profesi atau korban PHK. Lalu, mereka akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pemerintah, LPK Swasta, dan Training Center Industri. Adapun pelatihan ini akan dilakukan secara tatap muka.
  • Kartu pra kerja akses digital.
    Kartu pra kerja akses digital ini diperuntukkan bagi kelompok usia muda. Nantinya, mereka bisa memilih jenis, tempat, dan waktu pelatihan melalui platform digital seperti Gojek, Tokopedia, dan lain sebagainya. Adapun untuk pelatihannya bisa dilakukan secara tatap muka, online, dan lembaga pelatihan nantinya akan ditentukan sesuai kriteria dari pemerintah.

Mendapatkan insentif

Nantinya, penerima kartu pra kerja akan mendapatkan insentif setelah mengikuti pelatihan. Insentif yang diberikan memiliki skema yang berbeda-beda dari tiga kelompok besar yang sudah disebutkan di atas.

Untuk yang baru lulus, mereka akan mendapatkan insentif selama 3 bulan pasca-training. Jadi, walaupun selama tiga bulan setelah pelatihan masih belum dapat pekerjaan, pemerintah akan tetap menghentikan pemberian insentif tersebut.

“Kalau belum dapat kerja ya kembali ke dia dong. Ya udah selesai program dan insentifnya,” ujar Hanif.

Untuk para pekerja yang ingin mendapat tambahan skill, mereka akan mendapatkan insentif selama masa pelatihan sebagai ganti gaji mereka. Diperkirakan pelatihan ini akan berlangsung selama dua bulan.

Sementara, untuk mereka yang menjadi korban PHK, akan mendapatkan insentif selama pelatihan dan juga tiga bulan setelah program pelatihan selesai.

Adapun untuk jumlah insentif yang diterima masih akan dihitung terlebih dahulu oleh Kemenkeu. Menurut Hanif, besarannya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Itu syarat dan keuntungan memiliki kartu pra kerja yang perlu diketahui. Sebagai informasi, pemerintah hanya menyediakan 2 juta kartu pra kerja. Sehingga, tidak semua pengangguran akan mendapatkan kartu tersebut. Maka dari itu, masyarakat diharapkan untuk pro-aktif mendaftar saat kartu pra kerja resmi dirilis nanti. Selamat mencoba!

Mungkin Anda juga menyukai