Ini Syarat dan Cara Buat SKCK Online Tanpa Ribet

SKCK Online
Syarat dan langkah-langkah membuat SKCK Online. Photo by SKCK Polri
Waktu baca: 4 menit

Layanan SKCK Online menjadi terobosan terbaru yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Tanpa ribet dan antri, kamu bisa membuat SKCK secara online. Hanya dengan memanfaatkan smartphone atau komputer beserta jaringan internet, maka kamu sudah bisa mendapatkan surat tersebut.

Sebagai informasi, SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dengan kriminalitas.

Artinya, jika kamu pernah melakukan tindakan kriminal, maka bakal terpampang jelas di dalam surat ini. Jika tidak pernah melakukan tindakan kriminal apapun, maka nantinya di surat itu akan tertulis kamu tidak memiliki catatan kriminal.

Tidak hanya berisi catatan kriminal saja, SKCK juga memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak dikeluarkan. Jika sudah melewati 6 bulan, maka kamu harus memperpanjang atau membuat baru lagi.

Maka dari itu, fungsi SKCK biasanya digunakan untuk pelengkap berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi. Sebab, surat ini menjadi tolok ukur secara tertulis dan terpercaya bahwa kamu tidak pernah berbuat hal-hal kriminal atau melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: Tips dan Cara Perpanjang STNK Tahunan Kendaraan Bermotor

Syarat membuat SKCK Online

Membuat SKCK di kantor polisi.
Membuat SKCK di kantor polisi. Photo by Tribunnews

Saat memutuskan untuk membuat SKCK secara online, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Berbeda dengan membuat SKCK secara offline, saat memutuskan untuk membuatnya secara online maka kamu cukup mengunggah scan dokumen-dokumen yang diperlukan dan formulir pendaftaran. Berikut persyaratan yang harus disiapkan baik oleh WNI dan WNA yang ingin membuat SKCK.

Syarat untuk WNI

  • Salinan KTP
  • Salinan Paspor (jika ada)
  • Salinan KK
  • Salinan akte kelahiran atau ijazah
  • Salinan kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan pakaian sopan dan latar belakang merah

Syarat untuk WNA

  • Surat permohonan dari tempat bekerja
  • Salinan KTP dan surat keterangan nikah jika memiliki pasangan WNI
  • Salinan paspor
  • Salinan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP)
  • Salinan IMTA dari Kementrerian Ketenagakerjaan RI
  • Salinan Surat Tanda Melapor dari Polisi
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan berpakaian sopan dan latar warna kuning.

Kewenangan kantor polisi dalam menerbitkan SKCK

Setiap pemohon SKCK pasti memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Beberapa ada yang digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa, syarat menjadi pejabat desa atau pemerintah, dan lain sebagainya. Dari berbagai kepentingan tersebut, ternyata masing-masing kantor kepolisian juga memiliki kewenangan yang berbeda.

Berikut ini perbedaan kewenangan tiap-tiap kantor kepolisian agar kamu tidak salah dalam membuat SKCK:

Mabes Polri

  • Untuk persyaratan maju sebagai Capres dan Cawapres
  • Untuk persyaratan sebagai calon anggota legislatif, yudikatif, dan eksekutif
  • Untuk penerbitan VISA
  • Untuk izin tinggal tetap di luar negeri
  • Untuk syarat naturalisasi kewarganegaraan
  • Untuk mengadopsi anak angkat bagi warga negara asing
  • Untuk melanjutkan studi ke luar negeri

Polda

  • Untuk melamar pekerjaan
  • Untuk pembuatan paspor atau VISA
  • Untuk syarat bekerja ke luar negeri
  • Untuk menjadi notaris
  • Untuk persyaratan pencalonan pejabat pemerintahan
  • Untuk persyaratan melanjutkan pendidikan
  • Untuk pencalonan anggota legislatif provinsi
  • Untuk maju ke Pemilu Kepala Daerah tingkat provinsi

Polres

  • Untuk pencalonan anggota dewan tingkat kabupaten/kota
  • Melamar kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Untuk persyaratan melamar masuk ke kepolisian/TNI
  • Untuk pencalonan pejabat publik setempat
  • Untuk kepemilikan senjata
  • Untuk syarat pencalonan kepala daerah di kabupaten/kota
  • Untuk melamar pekerjaan

Polsek

  • Untuk melamar pekerjaan
  • Untuk persyaratan maju menjadi kepala desa
  • Untuk persyaratan menjadi sekretaris desa
  • Untuk keperluan pindah alamat
  • Untuk melanjutkan studi

Perbedaan wewenang di atas perlu diperhatikan saat mengajukan registrasi SKCK online. Apalagi jika kamu mendaftar melalui situs website SKCK online. Sebab, saat mendaftar lewat situs itu kamu akan ditanyakan tujuan pembuatan serta di mana kantor kepolisian yang hendak kamu tuju. Nah setelah mengetahui beberapa hal di atas, kamu juga harus tahu mengenai syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan saat memutuskan untuk membuat SKCK online. Berikut penjelasannya.

Langkah membuat SKCK online

Untuk membuat SKCK online, bisa dikatakan mudah dan praktis. Apalagi pendaftaran bisa dilakukan di mana saja. Namun, jika sudah jadi, kamu harus tetap mengambilnya sendiri langsung ke kantor polisi. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah membuat SKCK online yang perlu diketahui

Kunjungi situs resmi untuk membuat SKCK online

Saat ini, Polri sudah memiliki satu portal yang dapat diakses masyarakat melalui ponsel maupun komputer untuk registrasi SKCK. Kamu cukup kunjungi situs https://skck.polri.go.id/ untuk melakukan input data diri dan unggah dokumen persyaratannya.

Isi formulir dan unggah dokumen

Setelah itu, isi formulir yang sudah tersedia. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi, data keluarga, tujuan pengajuan, hingga ciri fisikmu.

Kemudian, jangan lupa untuk mengunggah dokumen-dokumen yang sudah jadi persyaratan seperti salinan KTP, kartu keluarga, dan pas foto.

Lakukan pembayaran lewat BRI

Dalam menerbitkan SKCK, polisi mengenakan biaya kepada pihak pemohon. Pemungutan tarif itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010. Dengan dua landasan hukum itu, biaya penerbitan SKCK ditujukan untuk menambah penerimaan negara bukan pajak. Adapun biaya yang dibebankan ialah Rp 30 ribu untuk WNI dan Rp 60 ribu untuk WNA.

Untuk pembayaran, bisa dilakukan melalui BRI. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen penting, kamu akan menerima nomor BRI virtual account. Nomor itu kemudian digunakan seabgai alat untuk melakukan pembayaran melalui mobil banking, ATM, atau datang langsung ke teller BRI terdekat.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui oleh kamu saat ingin membuat SKCK secara online. Yang perlu diingat ialah pastikan kamu menginput data sesuai dengan identitas dan jangan lupakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan. Dan terakhir, pastikan jaringan internetmu memadai utnuk melakukan pendaftaran.

Mungkin Anda juga menyukai