Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri Secara Online, Mudah dan Praktis Melalui Aplikasi

ilustrasi mengurus pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online
Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri Secara Online, Mudah dan Praktis Melalui Aplikasi. Photo by KlikCair
Waktu baca: 3 menit

Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online tentunya dibutuhkan oleh Kamu yang berprofesi sebagai karyawan yang sudah berhenti bekerja atau pindah kerja dari perusahaan sebelumnya. Jika Kamu tidak lagi menjadi karyawan perusahaan, pihak perusahaan akan menghentikan pembayaran iuran.

Pasca perusahaan tidak melanjutkan pembayaran iuran BPJS kesehatan milikmu, maka status kepesertaan Kamu akan jadi nonaktif. Di sinilah Kamu harus tahu cara mengurus peralihan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secepat mungkin supaya jaminan kesehatan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja dibutuhkan.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) adalah suatu badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab kepada Presiden. Tanggung jawab tersebut berupa memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi kepada semua pekerja Indonesia yang bekerja di sektor formal ataupun informal, perlindungan ini termasuk untuk orang asing yang bekerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan.

BPJSTK menerapkan mekanisme asuransi sosial. BPJSTK sendiri sudah aktif mulai dari tahun 2015 yang terfokus pada para pekerja sipil ataupun swasta. Karenanya setiap perusahaan seyogyanya mendaftarkan para karyawannya dalam program BPJSTK agar para karyawannya dapat memperoleh jaminan sosial yang dibutuhkan.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online? Sebelumnya, fungsi BPJS Ketenagakerjaan utamanya adalah memberikan program jaminan sosial. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU no 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diantaranya meliputi beberapa hal berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan program covering atas berbagai risiko kecelakaan yang dapat terjadi dalam hubungan kerja. Risiko yang dimaksud mencakup kecelakaan saat bekerja yang menyebabkan cacat atau kematian, kecelakaan saat melakukan perjalanan dinas, kecelakaan perjalanan dari rumah menuju perusahaan tempat bekerja, atau sebaliknya.

JKK juga termasuk adanya risiko penyakit yang diakibatkan lingkungan kerja. Bentuk perlindungan yang diberikan tidak sebatas biaya, tetapi juga kebutuhan medis hingga pulih, dan karyawan tetap akan menerima upah selama tidak bekerja. Upah tersebut diberikan utuh 100% untuk 12 bulan pertama dan menjadi 50% seterusnya hingga pulih.

  • Jaminan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi penting dalam memenuhi kesejahteraan hari tua. Jaminan Hari Tua diberikan berupa uang tunai senilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito.

Jaminan Hari Tua bisa diberikan sekaligus jika karyawan sudah berusia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Jaminan ini diketahui sebesar 5,7% yang berasal dari upah yang ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan karyawan sebesar 2%.

  • Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun bertujuan menjaga derajat kehidupan layak bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris dengan mendapat penghasilan pasca memasuki usia pensiun. Jaminan diberikan berupa uang tunai yang saat memasuki usia pensiun atau meninggal sudah memenuhi iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.

Jaminan Pensiun ini juga termasuk jaminan uang tunai untuk janda atau duda yang menjadi ahli waris. Jaminan janda atau duda ini diberikan hingga menikah lagi atau meninggal. Jaminan Pensiun juga meliputi jaminan untuk anak ahli waris untuk maksimal 2 anak yang diberikan hingga anak berusia 23 tahun. 

  • Jaminan Kematian

Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris bila pemilik BPJS Ketenagakerjaan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan diberikan berkala 1 tahun sebesar 12 juta rupiah yang diberikan sekaligus. Jaminan Kematian juga berupa biaya pembangunan senilai 10 juta rupiah.

Baca juga: Ini Prosedur Dan Syarat Pencairan BPJSTK yang Perlu Diketahui

Cara Pindah dari BPJS Perusahaan ke Mandiri

Sebelum mencoba cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus Kamu siapkan, diantaranya:

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk asli
  • KK atau Kartu Keluarga asli
  • Formulir pindah kepesertaan
  • Formulir persetujuan autodebit
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri

Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA. Berikut cara lengkapnya:

  • Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan.
  2. Login menggunakan nomor BPJS Kesehatan atau bisa juga menggunakan nomor KTP.
  3. Cari dan pilih menu “Ubah Data Peserta”.
  4. Lanjutkan dengan memilih menu “Segmen Peserta”.
  5. Ikuti langkah-langkah berikutkan sesuai panduan yang diberikan sampai selesai.
  • Layanan Online PANDAWA

BPJS Kesehatan juga menyediakan PANDAWA atau kanal Pelayanan Administrasi menggunakan aplikasi chatting WhatsApp. Kanal ini beroperasi tiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 yang bisa Kamu gunakan untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana pelayanan administrasi di kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Cari informasi nomor WA PANDAWA sesuai domisili BPJS Kesehatan Kamu melalui search engine Google.
  2. Kirim pesan Halo atau Selamat Pagi atau Selamat Siang ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili.
  3. Nantinya akan ada admin yang membalas pesan yang Kamu kirim.
  4. Kamu tinggal mengikuti setiap langkah yang diberikan sampai selesai.

Setelah sukses mencoba cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online, pastikan tertib membayar iuran BPJS Kesehatan. Memang benar tidak ada denda untuk keterlambatan membayar, tapi ada risiko besar berupa kartu yang nonaktif secara otomatis. Jika kartu tidak aktif, maka tidak bisa digunakan untuk menanggung biaya pengobatan.

Mungkin Anda juga menyukai