Cara Mengurus NPWP Kini Semakin Mudah dan Cepat
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat penting tertib administrasi. Untuk itu, kamu perlu tahu bagaimana cara mengurus NPWP. Dan sebenarnya ini bukan hal yang sulit. Kamu tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk bisa segera memiliki NPWP.
Yang pasti, banyak sekali manfaat yang akan kamu dapatkan ketika kamu sudah memiliki NPWP. Misalnya saja kemudahan dalam mengurus perpajakan. Di sisi lain, potongan pajak juga relatif lebih rendah. Untuk kamu yang notabene seorang pengusaha pasti memikirkan hal ini. Di setiap transaksi keuangan, pasti ada pajak yang harus kamu bayar, bukan? Dengan memiliki NPWP, pajak bisa lebih rendah.
Untuk itu, segera ketahui bagaimana cara mengurus NPWP. Dengan harapan kamu bisa segera menjadi warga yang taat melaporkan pajak. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan berbagai manfaat.
Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus NPWP
Sebelum mengurus NPWP di kantor pajak, kamu perlu tahu apa saja syarat atau dokumen yang perlu kamu lengkapi. Dalam hal ini, ada dua jenis wajib yang perlu kamu pahami. Yang pertama adalah wajib pajak orang pribadi. Dan yang kedua wajib pajak badan. Masing-masing memerlukan syarat yang berbeda ketika kamu mengurus NPWP.
Apa itu wajib pajak pribadi? Secara singkat, ini adalah wajib pajak bagi setiap orang secara pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan merupakan mereka yang memiliki badan usaha yang terkena wajib untuk membayar pajak.
Secara umum, syarat-syarat yang harus dipenuhi, entah untuk wajib pajak perorangan maupun badan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Paspor atau KITAS khusus untuk warga negara asing
- Fotokopi KK
Sementara itu, ada syarat tambahan berupa dokumen lain yang juga harus disertakan untuk wajib pajak badan, yaitu:
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus
- Fotokopi ijin pendirian
Nah, jika dokumen atau syarat-syarat tersebut sudah ada, kamu tinggal lanjutkan ke proses pendaftaran NPWP.
Baca juga: Alur Lapor SPT Online buat Kamu Para Wajib Pajak
Langkah-Langkah Membuat NPWP
Dengan adanya teknologi internet, kini hampir semuanya bisa dilakukan secara online, tak terkecuali layanan masyarakat seperti saat kamu ingin membuat NPWP. Sekarang ini, Dirjen Pajak sudah memberikan layanan mengurus NPWP secara online. Adapun langkah-langkah yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Situs Dirjen Pajak Resmi
Pertama-tama, kamu bisa kunjungi situs resmi di www.ereg.pajak.go.id. Ini merupakan situs yang digunakan untuk memberikan layanan pendaftaran NPWP secara online.
- Cari Fitur Daftar Akun
Setelah masuk ke halaman utama situs, silakan cari fitur berupa Daftar Akun. Klik Daftar.
- Masukkan Data yang Dibutuhkan
Untuk pembuatan akun online, kamu hanya perlu memasukkan dua data, yaitu email aktif dan password.
- Aktivasi
Sudah berhasil daftar? Cek email kamu karena ada kiriman email verifikasi dari pihak pajak. Masuklah ke email dari pihak perpajakan lalu klik bagian verifikasi.
- Masukkan Data Selanjutnya
Setelah melakukan verifikasi atau aktivasi langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri penting lainnya, seperti nama lengkap, nomor handphone yang bisa dihubungi, dan lain sebagainya.
- Aktivasi Kembali
Kunjungi email kamu lagi untuk melakukan aktivitas yang kedua.
- Login
Kamu sudah melakukan aktivasi. Selanjutnya, lakukan login ke sistem e-Registration dengan cara memasukkan email yang kamu gunakan untuk mendaftar dan juga password.
- Masukkan Data Diri
Kamu akan langsung diarahkan untuk masuk ke formulir pendaftaran online. Masukkan semua data yang dibutuhkan.
- Kirim Token
Setelah kamu berhasil mengisi data diri untuk daftar NPWP, selanjutnya kirim token. Lalu klik submit.
- Konfirmasi Lagi via Email
Masuk ke email sekali lagi untuk melakukan konfirmasi
- Salin Token
Silakan salin nomor token. Ini yang kamu butuhkan untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat dalam melakukan pengajuan.
- Cek Email untuk Melihat Token
Di email, kamu akan mendapatkan nomor token.
Jika langkah-langkah tersebut berhasil kamu lakukan, tinggal tunggu saja. Pengajuan NPWP sudah kamu lakukan. Setelah beberapa hari, pihak perpajakan akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat rumah kamu via pos.
Mudah, bukan? Atau apakah menurut kamu cara mengurus NPWP online agak ribet? Ada opsi lain, yaitu mengurus NPWP secara offline. Kamu hanya perlu melakukan langkah berikut ini:
- Kunjungi KKP atau KP2KP di kota kamu
- Isi formulir pembuatan NPWP
- Serahkan syarat-syarat berupa dokumen yang sudah dijelaskan sebelumnya
- NPWP akan diberikan
Pembuatan NPWP secara offline langsung di kantor pajak hanya perlu waktu 1 hari saja. Dan tidak ada biaya yang harus kamu bayarkan untuk proses mengurus NPWP ini. Silakan kamu pilih mana cara mengurus NPWP yang menurut kamu mudah untuk dilakukan, apakah online atau offline.