Ini Dia Cara Mendapatkan Bantuan untuk Petani

Cara Mendapatkan Bantuan untuk Petani
Ini Dia Cara Mendapatkan Bantuan untuk Petani. Photo by Pexels
Waktu baca: 2 menit

Salah satu cara mendapatkan bantuan untuk petani yaitu dengan mengikuti program Kartu Petani Mandiri (KPM). Program satu ini merupakan inovasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten sebagai solusi bagi para petani dalam menghadapi gagal panen.

Program Petani Mandiri (KPM) ini bertujuan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Dasar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sehingga program tersebut memiliki banyak manfaat. 

Apa Kegunaan Kartu Petani Mandiri? 

Selain digunakan sebagai bantuan permodalan perusahaan agribisnis, Program Kartu Tani juga berguna untuk memfasilitasi alokasi dan distribusi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Dengan kartu ini, petani akan terjamin dan diberikan kepastian mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang telah ditentukan sebelumnya. Selain itu, kartu ini juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran kredit usaha pertanian.

Adapun beberapa manfaat yang bisa dirasakan jika para petani memiliki KPM, antara lain Yaitu:

  • Memberikan akses kepada rumah tangga atau keluarga petani untuk mendapatkan bantuan permodalan berupa barang dengan nilai maksimal 10 juta rupiah.
  • Menyediakan akses prioritas untuk pelatihan dan juga pengembangan pertanian.
  • Adanya jaminan pembelian hasil pertanian yang bekerjasama dengan BUMDes serta BUMD.
  • Asuransi gagal panen dan/atau ternak. 
  • Serta sebagai akses untuk memperoleh beasiswa bagi keluarga petani.

Dengan adanya program KPM ini diharap dapat mengobati luka petani saat menghadapi gagal panen, untuk itu Pemerintah dan masyarakat dapat bekerjasama dengan baik untuk mensukseskan program tersebut. 

Baca juga: Pembiayaan Agrikultur: Solusi Peningkatan Ekonomi Rakyat

Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan? 

Ini dia beberapa syarat yang harus dipersiapkan supaya cara mendapatkan bantuan untuk petani bisa terealisasikan, antara lain:

  • Tergabung dalam kelompok tani
  • Lahan pertanian kurang dari 2 Ha
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Fotokopi Sertifikat Hak Milik Tanah atau Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan/lurah setempat disertai dengan fotokopi bukti SPPT PBB
  • Membuat surat pernyataan bersedia melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut informasi terbaru, persyaratan memperoleh kartu tani dipermudah. Hal ini karena petani tidak harus memiliki sertifikat tanah pertanian atau sawah dibawah 2 hektar, akan tetapi juga bisa menggantinya dengan surat keterangan dari kepala desa.

Jadi, manfaat KPM dapat dirasakan oleh seluruh petani. Baik petani pemilik tanah maupun petani penggarap dengan tanah sewa.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Petani Mandiri? 

Pertama-tama, petani perlu mengumpulkan data dan memverifikasi data, dengan persyaratan-persyaratan yang sudah dijelaskan diatas. Selanjutnya lakukanlah Pendataan dan Verifikasi Data RDKK pada Petugas Penyuluh (PPL). 

PPL akan melakukan pendataan dan Verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas Lahan, Komoditi dan Jenis Pupuk). PPL mengunggah data petani ke dalam SINPI. Kemudian upload data RDKK, dan upload alokasi pupuk bersubsidi.

Kemudian untuk penerbitan Kartu Tani dibutuhkan data berupa e-KTP dan KK. Selanjutnya petani hadir di BRI Unit Desa terdekat atau tempat yang telah ditentukan sebelumnya. 

Selanjutnya menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Setelah itu Petugas akan melakukan pengecekan Server BRI untuk proses pembuatan Buku Tabungan dan terakhir penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan BRI oleh petugas BRI.

Nah, itu dia cara mendapatkan bantuan untuk petani beserta syarat-syarat yang perlu dipersiapkan. Dengan adanya bantuan ini diharapkan petani tidak membeli bibit padi dan pupuk serta dapat menekan biaya sarana produksi yang dibutuhkan.

Mungkin Anda juga menyukai